Cari Blog Ini

27 Juli 2011

Gugatan Penerapan Syariat Islam Aceh, Ujian Relevansi Syari’at dan Pluralitas Pancasila


Ahad 22 Mei 2011, Amnesty International (AI) –sebuah lembaga Internasional di bidang hukum-, meminta Pemerintah Indonesia mencabut hukuman cambuk yang diberlakukan di Daerah Istimewa Nangroe Aceh Darussalam. Permintaan itu didasari oleh peningkatan penggunaan hukum cambuk di Serambi Mekkah tersebut. Sam Zarifi, Direktur Asia Pasifik Amnesty International, menyatakan “It seems that Aceh’s authorities are increasingly resorting to public caning in violation of international law”, “Tampaknya otoritas berwenang di Aceh semakin meningkatkan penggunaan hukum cambuk yang melanggar hukum internasional”.

Sam juga menuturkan, korban cambuk mengalami rasa sakit, takut, malu, dan bisa membuat cedera jangka panjang atau permanen. "Pemerintah Indonesia harus menghentikan ini, yang termasuk perilaku kejam, tidak manusiawi, merendahkan, dan sering termasuk dalam penyiksaan,” ujarnya. (http://www.amnesty.org/en)

Amnesty juga menilai, hukuman cambuk melanggar Konvensi PBB Melawan Penyiksaan, yang telah diratifikasi Indonesia sejak 1998. Komite Melawan Penyiksaan juga telah mengajukan kekhawatiran soal tak dijaminnya hak-hak dasar orang-orang yang ditahan berdasarkan qanun (hukum syariah) Aceh. Termasuk hak atas bantuan hukum, dan mereka sering mengalami praduga bersalah. Masih menurut mereka, proses desentralisasi di Indonesia dan otonomi daerah seharusnya tentang memberdayakan penduduk setempat, dan tidak harus datang dengan mengorbankan hak asasi mereka.

Bukan Yang Pertama

Sejak Aceh memproklamirkan sebagai “negeri syariat” pada tahun 2001, berbagai rintangan dan tantangan terus menghadang. Berbagai serangan dan gugatan dialamatkan kepada penerapan syariat Islam di Aceh, baik datangnya dari pihak luar (non muslim) maupun dari pihak dalam (muslim sekuler).

Pada akhir tahun 2010 Human Rights Watch (HRW) pun pernah melakukan hal yang sama terhadap penerapan Syariat Islam di Aceh. Dalam laporannya yang berjudul “Menegakkan Moralitas: Pelanggaran dan Penerapan Syariah di Aceh Indonesia,” menyebut, dua aturan Perda Syariah mengenai larangan khalwat serta aturan mengenai busana Muslim, pada pelaksanaanya telah melanggar HAM dan konstitusi Indonesia.

Dalam konferensi pers pada Rabu (1/12/2010) HRW memuat berbagai pengalaman masyarakat Aceh yang pernah dituduh melakukan pelanggaran atas Perda Syariah. Dalam rekomendasinya Human Rights Watch mendesak pemerintah lokal di Aceh dan pemerintah pusat Indonesia agar mencabut kedua aturan tersebut. Sejak masih dalam draft, perda yang sering disebut terinspirasi oleh syariah itu telah mendapat kecaman dari para aktivis liberal dan sekuler dengan mengusung ide hak asasi manusia (HAM). Aturan ini dianggap terlalu multitafsir dan berpotensi melanggar hak asasi, terutama terhadap perempuan.

Apa yang dilakukan Amnesty International dan Human Right Watch sesungguhnya adalah “serangan terhadap ajaran Islam”. Kewajiban hukum cambuk, memakai busana muslimah dan larangan berkholwat dikenal merupakan bagian syariat Islam. Maksud dari serangan ini adalah untuk memberikan gambaran buruk dari syariah Islam.

Serangan sistematis ini sejalan dengan rekomendasi yang dikeluarkan The Rand Corporation tentang beberapa ide yang harus terus-menerus diangkat untuk menjelekkan citra Islam. Antara lain perihal pelanggaran demokrasi dan HAM dalam praktik poligami, sanksi kriminal, keadilan Islam, isu minoritas, pakaian wanita, dan kebolehan suami untuk memukul istri. (lihat Civil Democratic Islam, Partners, Resources, and Strategies, The Rand Corporation, halaman 1-24).

Kalau AI dan HRW benar-benar jujur, sangat mengherankan AI dan HRW tidak kritis terhadap tindakan Densus 88 yang seringkali menerapkan tembak di tempat tanpa mengindahkan asas praduga tak bersalah yang mereka junjung tinggi dalam global war on terrorist (GWOT).

Berkaitan dengan hal ini, al-Quran telah mengingatkan kita terhadap pihak-pihak yang tidak rela dan senang dengan syariat Islam untuk selama-lamanya (QS. 2 : 120). Perasaan tidak suka terhadap syariat Islam juga telah merasuk ke dalam sanubari orang Islam sekuler dan liberal yang justru ingin mengobok-obok agamanya sendiri.

Maksud dan Tujuan Syariat Islam


Secara keseluruhan, maksud dan tujuan diturunkan syariat Islam adalah untuk mendatangkan kemaslahatan dan sekaligus menolak kemudharatan dalam kehidupan umat manusia. Konsep ini dikenal dengan sebutan maqashid syar’iah. Maqashid Syari’ah berarti tujuan dalam merumuskan hukum-hukum Islam. Tujuan ini dapat ditelusuri dalam ayat-ayat al-Quran dan Sunnah Rasulullah saw sebagai alasan logis bagi rumusan suatu hukum yaang berorientasi kepada kemaslahatan umat manusia.

Dalam kitabnya al-Mustashfa, Imam al-Ghazali menjelaskan konsep maqashid syariah. Menurutnya, tujuan syara’ yang berhubungan dengan makhluk ada lima, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta mereka. Maka, setiap hal yang mengandung upaya menjaga lima perkara pokok yang disebut juga dengan ad-dharuriyyat al-khams adalah maslahat. Sebaliknya, setiap hal yang tidak mengandung lima perkara pokok tersebut adalah mafsadah, dan mencegahnya termasuk maslahat.

Untuk menjaga kemaslahatan al-dharuriyat al-khams, Islam menggariskan sanksi (uqubat) yang cukup tegas, yaitu hukuman hudud, qishash dan ta’zir demi menciptakan kemaslahatan publik dan menolak kemudharatan. Hukuman murtad (hadd ar-riddah) yaitu dibunuh, bertujuan untuk menjaga kemaslahatan agama, agar orang tidak mempermainkan agama dengan seenaknya. Hukuman minum minuman keras (hadd al-khamr) yaitu cambuk empat puluh kali bertujuan untuk menjaga akal agar tetap baik dan sehat. Hukuman zina (hadd az-zina) yaitu seratus kali cambuk bagi yang belum kawin (ghair muhshan) dan rajam bagi yang sudah kawin (muhshan) bertujuan untuk menjaga nasab, kehancuran moral dan menghindar dari penyakit yang berbahaya. Hukuman tuduhan berzina (hadd al-qadzf) yaitu dicambuk delapan puluh kali bertujuan untuk menjaga nama baik dan harga diri. Hukuman pencurian (hadd as-sariqah) yang mencapai angka tertentu, yaitu potong tangan bertujuan untuk menjaga harta. Dan hukuman pembunuhan dan penganiayaan yaitu qishas (dibunuh atau dianiaya pula) bertujuan untuk melindungi nyawa manusia.

Satu hal yang tidak diketahui banyak orang adalah, bermacam hukuman tersebut tidak serta merta dijatuhkan atas pelaku kriminal dengan asas praduga bersalah. Penjatuhan vonis dilakukan setelah melalui proses hukum yang ketat seperti adanya saksi mata, bukti nyata dan pertimbangan hakim. Saking ketatnya syarat yang harus dilalui, hingga kini belum ada satupun pelaku kriminal yang dihukum rajam atau cambuk karena terbukti secara hukum Islam pernah melakukan perzinahan.

Pancasila, Ideologi Bangsa Multikultural


Para pengkritik Syariat Islam Aceh berdalih bahwa pemberlakuan Perda yang berjalan di Daerah Istimewa Aceh sejak 2001 tersebut melanggar hak asasi manusia juga melanggar konstitusi Indonesia, tapi benarkah? Sejak dimulainya Era Reformasi yang ditandai dengan kembalinya kebebasan pers hingga kini, Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia memang masih mengundang pro dan kontra. Lima Sila (asas) yang merupakan dasar yang dipilih menjadi landasan konstitusi Indonesia sesungguhnya bukan pandangan hidup menurut Islam, sehingga perlu ditafsir secara Islam seperti yang diinginkan penggagas pembentukan Pancasila yang salah seorang di antaranya adalah K.H. Wahid Hasyim.

Roeslan Abdulgani (1976), pernah mengatakan bahwa secara politis Pancasila merupakan lambang rekonsiliasi nasional. Sedangkan arus sentral rekonsiliasi itu menurut Roeslan adalah nasionalisme. “Lima Asas (dalam sidang Badan Persiapan Kemerdekaan pada bulan Juni 1945) yang dikemukakan Soekarno adalah nasionalisme, internasionalisme atau kemanusiaan, demokrasi, keadilan sosial, dan last but not least – terakhir tetapi bukan tidak penting – ialah kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa”, kata Roeslan.

Ideologi Pancasila awalnya adalah sistem filsafat dasar yang menjadi landasan Kemerdekaan Indonesia. Soekarno –pencetus Pancasila, mempresentasikan Pancasila dalam pidatonya pada 1 Juni 1945 yang diperingati sebagai Hari Pancasila, sebagai asas (philosofische grondslag) yang menjadi pijakan untuk bangsa Indonesia memulai kemerdekaannya. Di hadapan sidang yang akan menentukan nasib Indonesia, ia mengatakan akan menjadikan Pancasila sebagai Weltanschauung (pandangan hidup, bhs. Jerman) Indonesia. Sebagaimana masing-masing negara dengan asas yang berbeda-beda, seperti Rusia dengan Marxistische, Historisch-Materialistische (Marxisme-sosialis), Jepang dengan Tenno Koodoo Seishinnya, Saudi Arabia– bahkan di atas satu dasar agama – yaitu dengan Islam dan Jerman dengan National-sozialistische (Nasional-sosialisme). Pancasila diharapkan mampu menjadi wadah pemersatu keanekaragaman rakyat Indonesia di bawah satu Negara. Pada akhirnya, ia pun terbukti berhasil meredam luasnya wilayah Indonesia dengan jutaan perbedaan tanpa melalui penaklukan angkat senjata.

Akan tetapi ideologi Pancasila, pasca reformasi menambah keruh pro-kontra dalam internal umat Islam. Bagi aktivis Islam Liberal, Pancasila ditumpangi sebagai pintu masuk ide-ide sekularisme dan pluralisme. Sila pertama Pancasila Ketuhanan Yang Maha Esa, kata aktivis liberal bukan bermakna Tauhid, tapi sekuler. Seperti dalam buku “Esai-Esai Pemikiran Moh. Shofan dan Refleksi Kritis Kaum Pluralis” (halaman.180), yang menyatakan Pancasila secara filosofis mengandung kebebasan berkeyakinan dan menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Kebebasan di sini berarti bahwa keputusan beragama dan beribadah diletakkan pada tingkat individu tidak terkait dengan campur tangan Negara.

Semangat mengegolkan nilai-nilai sekularisme ini sebenarnya tidak hanya dimulai pada saat ini, pada awal-awal penetapan Pancasila sebagai asas Negara juga terjadi perdebatan hebat antara nasionalis-sekuler dengan golongan Islam. Sila pertama Pancasila sebenarnya sebelum diubah seperti yang sekarang adalah hal terbaik bagi umat Islam, yakni hak penerapan syari’at islam bagi pemeluknya.

22 Juni 1945, semua pihak sepakat terhadap Dasar Negara Indonesia yang dikenal dengan nama Piagam Jakarta. Poin penting bagi umat Islam dalam Piagam Jakarta tersebut adalah sila pertama Pancasila yang berbunyi: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Namun, meski telah disepakati, tokoh dari pihak Kristen mengkritik sila pertama tersebut dan mengusulkan agar diganti karena akan merugikan pihak Kristen dan kaum adat.

Perselisihan tajam antara dua pemangku kepentingan agama besar Indonesia yang tak bisa dikompromikan memunculkan kekhawatiran akan disintegrasi dan perpecahan di tubuh bangsa yang belum lagi menemukan jati dirinya. Win-win solution pun diambil. Sila pertama Pancasila yang berisi kewenangan menjalani syari’at Islam pun diubah menjadi lebih plural atau majemuk. Bunyinya adalah: Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kegagalan pihak Islam tersebut membuka peluang kaum sekuler untuk memasukkan ide-idenya dalam negara Indonesia. Hal itu pula lah yang membuat Kartosoewirjo yang juga rekan Soekarno ‘berguru’ kepada H.O.S. Tjokroaminoto, merasa kecewa, memberontak dan datang dengan konsep ‘Negara Islam Indonesia’nya (baca: Negara Islam Indonesia, Mimpi Muslim Nusantara, El-Bashiroh, Vol. 8 No. 2). Imbasnya pun dapat dirasakan oleh umat Islam hingga saat ini.

Menyikapi ideologi Pancasila seperti sekarang, bukan berarti Pancasila sudah mewakili seluruh ajaran Islam, ia hanya sebagian kecil dari sekian banyak ajaran Islam. Sejak dihapuskannya tujuh kata dalam sila pertama, Pancasila telah kehilangan ruh Islamnya, disebabkan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya telah diganti.

Memang para penggagas Pancasila ingin dasar negara Indonesia lebih Islami, tidak tercampur dengan ide-ide sekuler seperti sekarang ini. Maka tugas kita, dalam posisi umat Islam seperti sekarang ada dua, pertama membuang penafsiran yang sekuler, dan yang kedua mengislamkan Pancasila dan mengemas Pancasila dengan rumusan yang bermuatan nilai-nilai Islam, sebab itu adalah hak umat Islam Indonesia yang legal.

Amiruddin Fahmi
dari berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar