Cari Blog Ini

31 Mei 2012

Prof. Dr. Mohammad Baharun: DPR Gila Jika Melegalkan Perkawinan Sejenis



Legalitas perkawinan sejenis telah menjadi agenda jangka panjang LSM yang concern terhadap eksistensi mereka termasuk Komnas Perempuan. Gerakan mereka sudah cukup mengkhawatirkan sehingga memaksa Menteri agama, Suryadharma Ali, melontarkan statement kekhawatiran tentang ancaman dari mereka. Opini yang dilemparkan Suryadharma Ali patut mendapat perhatian serius umat Islam jika tidak ingin potensi legalisasi perkawinan sejenis menjadi nyata di Indonesia. Berikut ini wawancara Amiruddin Fahmi dari majalah El-Bashiroh dengan Prof. Dr. Muhammad Baharun, Rektor Universitas Nasional PASIM Bandung yang juga Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majlis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di sela kunjungannya ke Pondok Pesantren Darullughah Wadda’wah 25 April 2012 kemarin.

Legalitas perkawinan sejenis di Indonesia saat ini sedang jadi wacana yang mengemuka. Benarkah hal itu?

Jangankan Islam, agama Katolik, Kristen nggak bisa membenarkan perkawinan sejenis. Kalau itu dilaksanakan maka tunggu azab Allah. Karena apa? Ini sudah merusak sistemnya Allah bahwa perempuan itu untuk lelaki dan lelaki untuk perempuan. “Hunna libasun lakum wa antum libasun lahum”. Kalau sudah begini (akan) merusak sunnatullah dan merusak apa yang didesain oleh Allah.  Saya satu bulan yang lalu ke Eropa. Teman saya itu satu rombongan dari Lemhanas (Lembaga Ketahanan Nasional) Indonesia bilang begini sama saya, “Muhammad Baharun, saya ndak melihat ada orang Eropa ini, di Brussel waktu itu- rata-rata baik di Brussel maupun daerah lainnya itu tidak melihat ada bayi”. Terus saya bilang, “nah, itu bayi!”. Lha itu bayi apa? Dilihat (ternyata) China bukan Eropa. China bawa bayinya, Jepang bawa bayinya, orang Korea yang tinggal di sini bawa bayinya, orang kulit hitam, Afrika, ada orang Arab lagi, datang bawa anaknya. Seluruh Eropa malah tidak. Jadi apa? Nggak ada perkawinan di sana. Lembaga perkawinan nggak ada. Ini sepuluh dua puluh tahun lagi habis orang Eropa. Menyusut. Kalau bangsa-bangsa lain bertambah, China bertambah sampai satu milyar, Eropa bakal habis. Karena ini, (perkawinan) sejenis. Perempuan nggak ingin kawin, dia ketemu sesama perempuannya, untuk hidup sesama jenisnya. Walaupun tidak dibuat undang-undangnya. Mereka itu sudah mempraktekkan itu.

Menteri Agama, Suryadharma Ali, ketika di Bandung menyampaikan statement berisi kekhawatiran terhadap legalitas perkawinan sejenis yang sedang diperjuangkan LSM pendukung mereka. Apakah benar gerakannya sudah seserius itu?

Nggak. Nggak akan jalan. Itu gila itu. Kalau DPR menyetujui itu, sudah, saya nggak tahu apa yang dilegalkan oleh benaknya orang-orang DPR itu. Ini sudah jelas pelanggaran etika, pelanggaran agama, budaya, segala macam.

Kalau di negara lain seperti Amerika Serikat, Belanda, Kanada, Thailand, perjuangan mereka berhasil. Undang-undang mereka disahkan dan diakui sebagai undang-undang negara.

Ya mereka (negara yang tersebut di atas) tidak beragama. Indonesia beragama. Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Kalau di Amerika sudah meng-golkan itu sudah wajar karena negara itu tidak berlandaskan agama. Kalau di Indonesia ini berlandaskan agama. Karena apa? Sila pertama itu Ketuhanan Yang Maha Esa. Undang-undang dasar kita itu “Berkat Rahmat Allah”. Lha mau dikemanakan ini? Setiap undang-undang itu selalu menyebut “Berkat Rahmat Allah”. Atas nama Tuhan yang dibawa itu. Sekarang atas nama tuhan apa mungkin pasal-pasal yang di dalam undang-undang itu berlawanan dengan hukum tuhan. Kan nggak mungkin itu.
Jadi memang kita tidak mengingkari di DPR itu banyak LSM-LSM yang dibiayai oleh Barat untuk merusak Indonesia ini. Yang di belakangnya itu pasti zionisme internasional yang tidak menginginkan hukum Islam syariat Islam berlaku di sini. Dilemahkan melalui banyaknya undang-undang yang berbau sekuler. Jadi umat Islam, wakil-wakil umat Islam itu harus bicara.

Berarti, kemungkinan untuk itu (legalitas perkawinan sejenis) nihil di Indonesia?

Usulan-usulan yang secara sporadis kan ada dari mereka itu. ‘Kan sudah mulai ditunjukkan  oleh mereka itu bahwa harus diberi kesempatan orang untuk hal-hal itu dengan alasan Hak Asasi Manusia. Jadi apakah agama itu tidak mengatur hak-hak manusia? ‘Kan mengatur juga. Mengapa harus lewat mereka? Mereka itu berbicara tentang hak asasi manusia kan tidak atas nama agama. Yang harus mereka hormati itu bahwa Indonesia adalah negara beragama. Semua berlandaskan agama. Karena sila pertama itu Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan mayoritas penduduk itu umat Islam. Jadi harus mendengar suara mayoritas ini. Sebagai representasi dari suara rakyat. Katanya demokrasi, demokrasi itu kan representasi dari suara mayoritas. Mayoritas umat Islam itu orang  beragama. Orang beragama Islam itu menolak sistem seperti itu.

Argumen yang mereka sampaikan, mereka juga menuntut hak sebagaimana pasangan normal lainnya. Mereka tidak mau didiskriminasi.

Tidak boleh seperti itu. Ini penyimpangan. Penyimpangan itu tidak boleh diatur oleh undang-undang. Penyimpangan itu kalau diatur oleh undang-undang, nanti ada anak ga mau kawin sama laki, maunya sama perempuan dan didukung perundang-undangan, kan repot.

Bagaimana sikap MUI sendiri sebagai representasi ulama di dalam pemerintahan menyikapi masalah ini?

Tentu saja kami tegas menolak wacana ini. Hanya saja belum ada RUU di DPR. Dan seluruh komunitas muslim harus tegas menyatakan sikap. Seperti kasus KKG (Kesetaraan dan Keadilan Gender) yang terjadi sekarang ini (rancangan undang-undang ini sekarang sedang dibahas di DPR; red). Kami di DPR secara tegas menolak RUU ini, seluruhnya. Seluruh pasal dalam undang-undang ini kami tolak seluruhnya. Karena substansinya terjadi penyimpangan. Penyimpangan kok didukung. Kebetulan komisi hukum komisi saya. Saya buka ini. Kemarin kami sudah mengutus Neng Zubaidah (Dr. Neng Zubaidah SH. MH, anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Pusat) untuk bicara di Metro TV. Artinya, MUI secara tegas akan menolak jika suatu saat isu ini menjadi RUU. Ya, jelas itu.
Baca Selengkapnya...

Digoyang Isu Legalitas Perkawinan Sejenis



25 April 2012, Menteri Agama, Suryadharma Ali melemparkan opini kepada media massa pada satu kesempatan di Kota Bandung. Dia mengkhawatirkan adanya usaha sekelompok minoritas yang ingin melegalkan pernikahan sesama jenis. Dengan mengatasnamakan Hak Asasi Manusia, kelompok ini mengusung misi mengesahkan hubungan sesama jenis dan mengangkat status relasi mereka menjadi sah di mata hukum setara dengan hubungan suami-istri. Beberapa kalangan mempertanyakan topik yang dilempar Menteri Agama dengan alasan keberadaan kaum homoseksual tidak seberapa besar dan berbahaya. Benarkah analisa tersebut?

Pernikahan sejenis adalah pernikahan secara hukum atau sosial yang diakui antara dua orang dari jenis kelamin biologis yang sama. Masalah ini sebenarnya bukan hal baru dalam perjalana hidup manusia. Siapa rakyat Indonesia yang tidak pernah mendengar nama Ryan? Jika masih lupa, ingatkah anda dengan pelaku pembunuhan sadis yang menghebohkan Indonesia pada tahun 2007 dengan pelaku yang berasal dari Jombang? Ya, Ryan Jombang adalah nama pembunuh berdarah dingin yang tega menghabisi 14 nyawa sekaligus sendirian. Ryan memang bukan orang biasa. Dia adalah salah satu simbol eksistensi kaum penyuka sesama jenis di Indonesia. Baru-baru ini kasus serupa Ryan pun kembali mencuat. Motif dan modusnya pun mirip. Gay yang membantai belasan nyawa hanya karena cemburu kepada pasangan sesama jenisnya. Dua kasus skala nasional ini menyadarkan kita bahwa meski lebih banyak beraksi di “bawah tanah”, eksistensi kaum penyuka sesama jenis ini bukan sekedar bayangan. Mereka benar-benar nyata.

Isu Berskala Global

Beberapa negara telah mengesahkan undang-undang perkawinan sesama jenis dan mengakuinya di mata hukum sebagai hubungan keluarga. Secara sosial penerimaan terhadap mereka menjadi terbantu dengan adanya undang-undang ini. Dari hasil penelusuran pada Wikipedia dan sumber berita terpercaya lainnya, tercatat lebih dari sepuluh negara dunia dan wilayah yuridiksi meresmikan secara hukum pernikahan sejenis. Pengakuan ini berimplikasi pada pemenuhan hak sipil, sosial, moral, isu agama, dan hak politik. Meski sebenarnya masih banyak pertentangan dari berbagai elemen masyarakat dan masalah yang timbul akibat hubungan “pernikahan” aneh ini. Bisa dibayangkan keganjilan situasi rumah tangga tanpa kehadiran sepasang suami-istri yang saling melengkapi, digantikan oleh pasangan sesama jenis.

Negara pertama yang sering disebut surga kaum homo adalah Belanda. Negara ini seringkali menjadi pelarian penyuka sesama jenis untuk melegalkan pernikahan di mata hukum. Meski sesama jenis, tentu saja pasangan ini menginginkan hubungan sakral sebagaimana pasangan normal lain dan itu bisa didapatkan di negeri kincir angin. Warga negara Indonesia tidak luput ambil bagian dalam aksi ini. Tahun 2004 pasangan sesama lelaki dari Solo sempat mendapat sorotan publik nasional terkait ulahnya menikah di Lausden, Belanda.

Sejarah legalitas homoseks bermula di negeri ini. Berawal dari empat pasangan homoseksual berhasil menorehkan sejarah di Amsterdam. 1 April 2001, mereka bersama-sama menjalani prosesi pernikahan sejenis pertama di dunia. Berikutnya, data yang dirilis otoritas Belanda sejak 1 April 2001 sampai 1 Januari 2011 terjadi 14.813 pernikahan homo di Belanda. Rinciannya, 7522 pasangan lesbian dan 7.291 pasangan gay. Sementara 1.078 perceraian homo terjadi.


Atas nama hak asasi manusia, semakin banyak negara di dunia yang turut melegalkan pernikahan sejenis. Inggris mengikuti jejak beberapa negara bagian di Amerika Serikat (AS), untuk melegalkan pernikahan sejenis. Pemerintah Inggris bakal mengganti beberapa kata dalam janji pernikahan agar bersifat netral. Salah satunya mengganti kata 'suami' dan 'istri' menjadi 'pasangan' dan 'partner'.

Seperti dilansir ZeeNews.India, Sabtu (17/3/2012), pasangan sesama jenis di Inggris akan berhak menikah di kantor catatan sipil, atau mengonversi kemitraan di kantor sipil. Beberapa departemen pemerintah dan perusahaan, harus mengubah bentuk resmi mereka untuk istilah yang lebih netral.

Perubahan konstitusi ini juga memerlukan biaya yang tidak sedikit. Inggris bakal membuat anggaran sendiri dalam menghilangkan istilah dari sistem komputer. Mengubah undang-undang untuk mengizinkan pasangan sesama jenis menikah, bakal menambah biaya untuk departemen pemerintah tertentu, dan lembaga pemerintah daerah. Perubahan itu perlu dilakukan untuk sistem IT, dan proses untuk menghapus referensi pernikahan antara seorang pria dan wanita.

Belanda, Belgia, Spanyol, Kanada, Afrika Selatan, Norwegia, Swedia, Portugal, Islandia dan Argentina adalah beberapa negara yang telah mengesahkan undang-undang pernikahan sesama jenis. Tren memperjuangkan legalitas pernikahan sejenis juga sedang menjangkiti banyak negara dunia sebagaimana terjadi di Indonesia.

Sejak Kaum Sodom

Secara fitrah, manusia sejak awal diciptakan telah dilahirkan berpasangan. Hal ini telah disebutkan jelas dalam ayat Al-Qur’an “Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.” (QS: Yaasiin ayat 36). Hubungan antar pasangan telah menjadi kebutuhan biologis manusia baik untuk kelangsungan eksistensi spesies manusia sebagai makhluk hidup juga saling melengkapi dengan kepribadian unik antara lelaki dan perempuan. Begitulah adanya hikmah penciptaan Allah yang Maha Sempurna.

Penyimpangan orientasi seksual bukan hal baru dalam perjalanan hidup manusia. Al-Qur’an beberapa kali mengabadikan peristiwa ini di antaranya dalam surat Hud Ayat 82. Bahkan, salah satu adzab Allah paling dahsyat yang dikisahkan dalam Al-Quran adalah tentang pemusnahan kaum Nabi Luth. Mereka diadzab Allah karena melakukan praktek homoseksual.

Situs resmi intelektual muslim ternama dari Turki, harunyahya.com melaporkan penelitian arkeologis menyimpulkan, kota Sodom semula berada di tepi Laut Mati (Danau Luth) yang terbentang memanjang di antara perbatasan Israel-Yordania. Dengan sebuah gempa vulkanis yang diikuti letusan lava, kota tersebut Allah runtuhkan, lalu jungkir-balik masuk ke dalam Laut Mati.

Teori ilmiah kontemporer di Universitas Cambridge menjelaskan, bencana itu dapat terjadi karena daerah Lembah Siddim, yang di dalamnya terdapat kota Sodom dan Gomorah, merupakan daerah patahan atau titik bertemunya dua lempengan kerak bumi yang bergerak berlawanan arah. Patahan itu berawal dari tepi Gunung Taurus, memanjang ke pantai selatan Laut Mati dan berlanjut melewati Gurun Arabia ke Teluk Aqaba dan terus melintasi Laut Merah, hingga berakhir di Afrika. Penemuan arkeologis dan percobaan ilmiah ini mengungkap satu kenyataan penting, bahwa kaum Luth yang disebutkan Al-Quran memang pernah hidup di masa lalu, kemudian mereka punah diazab Allah akibat kebejatan moral mereka. Semua bukti terjadinya bencana itu kini telah terungkap dan sesuai benar dengan pemaparan Al Qur’an



Baca Selengkapnya...